Sejarah PESINDO

Asosiasi Pengusaha Sandang Indonesia (PESINDO) didirikan sebagai respon atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi industri sandang nasional, khususnya pada sektor produksi pakaian jadi, pertekstilan, distribusi, dan rantai pasok bahan baku. Sejak dekade terakhir, pelaku usaha sandang mengalami tekanan akibat mahalnya biaya produksi, keterbatasan bahan baku dalam negeri, lambatnya perizinan, tingginya beban regulasi, serta maraknya peredaran barang impor—baik legal maupun ilegal—yang menekan daya saing industri nasional.

Melihat kondisi tersebut, para pelaku usaha sandang dari berbagai daerah berkumpul dan sepakat membentuk sebuah organisasi yang dapat mewakili kepentingan industri secara kolektif, profesional, dan terstruktur. PESINDO kemudian lahir sebagai wadah advokasi, koordinasi, dan kolaborasi nasional bagi seluruh pengusaha sandang, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar.

Sejak awal berdirinya, PESINDO memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan industri yang sehat, adil, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan sektor sandang yang bersifat musiman, padat karya, dan sangat bergantung pada efisiensi logistik serta ketersediaan bahan baku.

Melalui berbagai kegiatan advokasi kebijakan, dialog industri, pendampingan usaha, penguatan kapasitas, dan edukasi publik, PESINDO terus berkomitmen mendorong transformasi industri sandang Indonesia agar tumbuh berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menjadi penggerak ekonomi nasional.

Badan Hukum PESINDO

Asosiasi Pengusaha Sandang Indonesia (PESINDO) merupakan organisasi berbadan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mengenai pendirian perkumpulan berbadan hukum.

PESINDO didirikan dalam bentuk Perkumpulan (Association) dan memperoleh legalitas berdasarkan :

  • Akta Pendirian Perkumpulan yang dibuat di hadapan Notaris Mila Handari, S.H., M.Kn; Nomor 06, Tanggal 20 April 2022.
  • Pengesahan Badan Hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PESINDO Nomor : AHU-0005207.AH.01.07. Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pengusaha Sandang Indonesia.
  • Terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan terkait Organisasi Kemasyarakatan, Perkumpulan, serta ketentuan sektoral yang mengatur hubungan dengan instansi pemerintah.

Dengan status badan hukum tersebut, PESINDO memiliki kedudukan hukum yang sah untuk:

  • Melaksanakan kegiatan organisasi secara nasional;
  • Menjalankan tugas representasi dan advokasi industri sandang;
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun internasional;
  • Mewakili kepentingan anggotanya dalam kerangka yang sesuai hukum;
  • Mengelola program, aset, serta kewajiban organisasi secara akuntabel.