Keanggotaan dalam Asosiasi Pengusaha Sandang Indonesia (PESINDO) bersifat terbuka bagi seluruh pelaku usaha di sektor sandang yang memiliki komitmen untuk memajukan industri sandang nasional. PESINDO menjadi wadah representatif yang menghimpun pelaku usaha dari berbagai skala dan subsektor untuk bersama-sama membangun ekosistem industri yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.
- Kategori Keanggotaan
Untuk memastikan ruang partisipasi yang luas, keanggotaan PESINDO terdiri dari beberapa kategori sebagai berikut:
Anggota Biasa
Pelaku usaha sandang yang menjalankan kegiatan usaha di bidang Pakaian Jadi (Sandang) Eksportir – Importir :
- Industri Pakaian Jadi (Pabrik Garment, Konveksi/UMKM)
- Industri Tekstil dan bahan baku tekstil
- Fashion Desainer
- Industri Aksesoris berikut Perlengkapannya
- Distribusi, retail, dan e-commerce
- Jasa pendukung industri (Logistik, digital, konsultansi, dll.)
Anggota Biasa memiliki hak suara dalam musyawarah organisasi.
Anggota Luar Biasa
Individu atau badan yang tidak secara langsung bergerak di sektor sandang, namun memiliki kontribusi, kepedulian, atau peran strategis dalam pengembangan industri sandang nasional—antara lain akademisi, lembaga riset, asosiasi lain, dan mitra industri.
Anggota Kehormatan
Tokoh atau pihak yang dianggap berjasa atau memberikan kontribusi besar bagi perkembangan PESINDO dan industri sandang Indonesia. Penetapan anggota kehormatan dilakukan melalui keputusan Pengurus Pusat.
2. Syarat Keanggotaan
Calon anggota PESINDO harus memenuhi ketentuan berikut:
- Mengajukan usulan, pendapat, dan aspirasi terkait kepentingan industri sandang.
- Mengikuti kegiatan asosiasi, termasuk pelatihan, rapat kerja, konsultasi, dan program pengembangan usaha.
- Mendapatkan perlindungan, advokasi, dan dukungan organisasi dalam batas kewenangan asosiasi.
- Mengakses informasi, publikasi, dan layanan yang disediakan oleh PESINDO.
- Anggota Biasa berhak memberikan suara dalam Rapat Anggota sesuai ketentuan AD/ART.
3. Manfaat Keanggotaan
- Anggota PESINDO memperoleh berbagai manfaat strategis, antara lain:
- Akses informasi kebijakan, regulasi, dan update industri sandang;
- Pendampingan advokasi terhadap permasalahan regulasi atau tata niaga;
- Akses jejaring nasional dan internasional;
- Pelatihan, seminar, workshop, dan inkubasi bisnis;
- Akses data riset, peluang usaha, dan program digitalisasi industri;
- Representasi resmi dalam dialog kebijakan dengan pemerintah dan lembaga negara;
- Penguatan kapasitas usaha melalui program kemitraan industri.
4. Hak anggota
- Setiap anggota PESINDO berhak untuk:
- Mengajukan usulan, pendapat, dan aspirasi terkait kepentingan industri sandang.
- Mengikuti kegiatan asosiasi, termasuk pelatihan, rapat kerja, konsultasi, dan program pengembangan usaha.
- Mendapatkan perlindungan, advokasi, dan dukungan organisasi dalam batas kewenangan asosiasi.
- Mengakses informasi, publikasi, dan layanan yang disediakan oleh PESINDO.
- Anggota Biasa berhak memberikan suara dalam Rapat Anggota sesuai ketentuan AD/ART.
5. Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban untuk:
Menjunjung tinggi nama baik PESINDO dan menjaga martabat organisasi.
- Mematuhi seluruh ketentuan, keputusan, dan ketetapan organisasi.
- Berpartisipasi aktif dalam program kerja dan kegiatan organisasi.
- Membayar iuran keanggotaan dan kontribusi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendukung upaya PESINDO dalam memperjuangkan kepentingan industri sandang nasional.
6. Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan dapat berakhir karena:
- Permintaan pengunduran diri secara tertulis;
- Tidak memenuhi kewajiban keanggotaan;
- Melanggar ketentuan AD/ART atau merugikan organisasi;
- Keputusan organisasi melalui mekanisme rapat sesuai aturan.

